Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam
pekerjaan konstruksi. Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan
menerapkan prinsip-prinsip kerja sesuai ketentuan K3 di lingkungan proyek.
Kelengkapan Administrasi K3
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi
kelengkapan administrasi K3, meliputi:
− Pendaftaran proyek ke departemen tenaga kerja setempat
− Pendaftaran dan pembayaran asuransi tenaga kerja (Astek)
− Pendaftaran dan pembayaran asuransi lainnya, bila disyaratkan
proyek
− Ijin dari kantor kimpraswil tentang penggunaan jalan atau jembatan
yang menuju lokasi untuk lalu-lintas alat berat
− Keterangan laik pakai untuk alat berat maupun ringan dari instansi
yang berwenang memberikan rekomendasi
− Pemberitahuan kepada pemerintah atau lingkungan setempa
Penyusunan Safety Plan
Safety plan adalah rencana
pelaksanaan K3 untuk proyek
yang bertujuan agar dalam pelaksanaan
nantinya proyek akan
aman dari kecelakaan dan bahaya
penyakit sehingga menghasilkan
produktivitas kerja yang
tinggi. Safety plan berisi:
Pembukaan yang berisi:
Gambaran proyek dan Pokok
perhatian untuk kegiatan K3
Resiko kecelakaan dan pencegahannya
Tata cara pengoperasian peralatan
Alamat instansi terkait: Rumah
sakit, Polisi, Depnaker,
Dinas Pemadam kebakaran.
Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan
Pelaksanaan kegiatan K3 di lapangan meliputi:
Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja
sama dengan instansi yang terkait K3, yaitu depnaker, polisi dan rumah
sakit.
Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan:
− Safety patrol, yaitu suatu tim K3 yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang
melaksanakan patroli untuk mencatat hal-hal yang tidak sesuai
ketentuan K3 dan yang memiliki resiko kecelakaan.
− Safety supervisor; adalah petugas yang ditunjuk manajer proyek
untuk mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan
dilihat dari segi K3.
− Safety meeting; yaitu rapat dalam proyek yang membahas hasil
laporan safety patrol maupun safety supervisor
Pelaporan dan penanganan kecelakaan, terdiri dari:
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan ringan
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan berat
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan dengan korban meninggal
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan peralatan berat
Pelatihan Program K3
Pelatihan program K3 yang terdiri atas 2 bagian, yaitu:
Pelatihan secara umum, dengan materi pelatihan tentang panduan K3
di proyek, misalnya:
− Pedoman praktis pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja
pada proyek bangunan gedung
− Penanganan, penyimpanan dan pemeliharaan material
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan sipil
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan finishing luar
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan mekanikal dan
elektrikal
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan finishing dalam
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan bekisting
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pembesian
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan sementara
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan rangka baja
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan struktur khusus
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pembetonan
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pondasi pile dan
strutting
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pembongkaran
Pelatihan khusus proyek, yang diberikan pada saat awal proyek dan di
tengah periode pelaksanaan proyek sebagai penyegaran, dengan
peserta seluruh petugas yang terkait dalam pengawasan proyek,
dengan materi tentang pengetahuan umum tentang K3 atau Safety plan
proyek yang bersangkutan
Perlengkapan dan Peralatan K3
Perlengkapan dan peralatan
penunjang program K3,
meliputi:
promosi program K3; yang
terdiri dari:
− pemasangan bendera K3,
bendera RI, bendera perusahaan.
− Pemasangan sign-board
K3 yang berisi antara lain
slogan-slogan yang mengingatkan
perlunya be-kerja
dengan selamat
Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan
perlindungan diri (personal protective equipment), diantaranya:
− Pelindung mata dan wajah
Kaca mata safety merupakan peralatan yang paling
banyak digunakan sebagai pelindung mata. Meskipun kelihatannya
sama dengan kacamata biasa, namun kaca mata safety lebih kuat
dan tahan benturan serta tahan panas dari pada kaca mata biasa.
Goggle memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan
safety glass sebab lebih menempel pada wajah
Pelindung wajah memberikan perlindungan
menyeluruh pada wajah dari bahaya percikan bahan kimia, obyek
yang beterbangan atau cairan besi. Banyak dari pelindung wajah ini
dapat digunakan bersamaan dengan penggunaan helm.
Helm pengelas memberikan perlindungan baik pada
wajah dan juga mata. Helm ini menggunakan lensa penahan khusus
yang menyaring intesnsitas cahaya serta energi panas yang
dihasilkan dari kegiatan pengelasan.
a. kaca mata safety
b. goggle
a. pelindung wajah
b. helm pengelas
− Pelindung pendengaran, dan jenis yang paling banyak digunakan:
foam earplugs, PVC earplugs, earmuffs
− Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang melindungi kepala
karena memiliki hal berikut: lapisan yang keras, tahan dan kuat
terhadap benturan yang mengenai kepala; sistem suspensi yang
ada didalamnya bertindak sebagai penahan goncangan; beberapa
jenis dirancang tahan terhadap sengatan listrik; serta melindungi
kulit kepala, wajah, leher, dan bahu dari percikan, tumpahan, dan
tetesan.
Jenis-jenis pelindung kepala , antara lain:
Kelas G untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh; dan
melindungi dari sengatan listrik sampai 2.200 volts.
Kelas E untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh, dan dapat
melindungi dari sengatan listrik sampai 20.000 volts.
Kelas F untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh, TIDAK
melindungi dari sengatan listrik, dan TIDAK melindungi dari
bahan-bahan yang merusak (korosif)
− Pelindung kaki berupa sepatu dan sepatu boot, seperti terlihat pada
gambar 1.11a-g, antara lain:
a) Steel toe, sepatu yang didesain untuk melindingi jari kaki dari
kejatuhan benda
b) Metatarsal, sepatu yang didesain khusus melindungi seluruh
kaki dari bagian tuas sampai jari
c) Reinforced sole, sepatu ini didesain dengan bahan penguat dari
besi yang akan melindungi dari tusukan pada kaki
d) Latex/Rubber, sepatu yang tahan terhadap bahan kimia dan
memberikan daya cengkeram yang lebih kuat pada permukaan
yang licin.
e) PVC boots, sepatu yang melindungi dari lembab dan membantu
berjalan di tempat becek
f) Vinyl boots, sepatu yang tahan larutan kimia, asam, alkali,
garam, air dan darah
g) Nitrile boots, sepatu yang tahan terhadap lemak hewan, oli, dan
bahan kimia
− Pelindung tangan berupa sarung tangan dengan jenis-jenisnya
seperti terlihat pada gambar 1.12a-g,antara lain:
a) Metal mesh, sarung tangan yang tahan terhadap ujung benda
yang tajam dan melindungi tangan dari terpotong
b) Leather gloves, melindungi tangan dari permukaan yang kasar.
c) Vinyl dan neoprene gloves, melindungi tangan dari bahan kimia
beracun
d) Rubber gloves, melindungi tangan saat bekerja dengan listrik
e) Padded cloth gloves, melindungi tangan dari sisi yang tajam,
bergelombang dan kotor.
f) Heat resistant gloves, melindungi tangan dari panas dan api
g) Latex disposable gloves, melindungi tangan dari bakteri dan
kuman
− Pelindung bahaya jatuh dengan jenis-jenis antara lain:
a) Full Body Hardness (Pakaian penahan Bahaya Jatuh), sistim
yang dirancang untuk menyebarkan tenaga benturan atau
goncangan pada saat jatuh melalui pundak, paha dan pantat.
Pakaian penahan bahaya jatuh ini dirancang dengan desain
yang nyaman bagi si pemakai dimana pengikat pundak, dada,
dan tali paha dapat disesuaikan menurut pemakainya. Pakaian
penahan bahaya jatuh ini dilengkapi dengan cincin “D” (high)
yang terletak dibelakang dan di depan dimana tersambung tali
pengikat, tali pengaman atau alat penolong lain yang dapat
dipasangkan
b) Life Line (tali kaitan), tali kaitan lentur dengan kekuatan tarik
minimum 500 kg yang salah satu ujungnya diikatkan ketempat
kaitan dan menggantung secara vertikal, atau diikatkan pada
tempat kaitan yang lain untuk digunakan secara horisontal
c) Anchor Point (Tempat Kaitan), tempat menyangkutkan pengait
yang sedikitnya harus mampu menahan 500 kg per pekerja
yang menggunakan tempat kaitan tersebut. Tempat kaitan harus
dipilih untuk mencegah kemungkinan jatuh. Tempat kaitan, jika
memungkinkan harus ditempatkan lebih tinggi dari bahu
pemakainya
d) Lanyard (Tali Pengikat), tali pendek yang lentur atau anyaman
tali, digunakan untuk menghubungkan pakaian pelin-dung jatuh
pekerja ke tempat kaitan atau tali kaitan. Panjang tali pengikat
tidak boleh melebihi 2 meter dan harus yang kancing pengaitnya
dapat mengunci secara otomatis
e) Refracting Life Lines (Pengencang Tali kaitan), komponen yang
digunakan untuk mencegah agar tali pengikat tidak terlalu
kendor. Tali tersebut akan memanjang dan memendek secara
otomatis pada saat pekerja naik maupun pada saat turun.
sarana peralatan lingkungan berupa:
− tabung pemadam kebakaran
− pagar pengamanan
− penangkal petir darurat
− pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja
− jaring pengamanan pada bangunan tinggi
− pagar pengaman lokasi proyek
− tangga
− peralatan P3K
rambu-rambu peringatan, antara lain dengan fungsi:
− peringatan bahaya dari atas
− peringatan bahaya benturan kepala
− peringatan bahaya longsoran
− peringatan bahaya api
− peringatan tersengat listrik
− penunjuk ketinggian (untuk bangunan yang lebih dari 2 lantai)
− penunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara
− penunjuk batas ketinggian penumpukan material
− larangan memasuki area tertentu
− larangan membawa bahan-bahan berbahaya
− petunjuk untuk melapor (keluar masuk proyek)
− peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
− peringatan ada alat/mesin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu)
− peringatan larangan untuk masuk ke lokasi power listrik (untuk orangorang
tertentu)
Kriteria Desain dalam Penyelenggaraan Bangunan
Penyelenggaraan bangunan adalah kegiatan pembangunan yang
meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta
kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Jasa penyelenggaraan
bangunan melewati suatu proses seperti gambar 1.15 yang dapat
diurutkan secara garis besar sebagai berikut:
− Tahap perencanaan dan perancangan, dimana pada tahap ini bangunan
yang akan dibuat dimodelkan dalam suatu bentuk 2 dimensi (gambar)
atau 3 dimensi (maket) disertai dengan berbagai dokumen tertulis
sebagai pendukung (Rencana Anggaran Biaya/RAB, spesifikasi teknis
dan lain-lain). Keseluruhan dokumen ini, yang disebut sebagai dokumen
perencanaan, akan dijadikan sebagai acuan bagi tahap selanjutnya.
− Tahap asembling/perakitan, dimana tahap ini merupakan tahap pilihan
yang tidak selalu dilaksanakan, tergantung dari kondisi proyek. Perakitan
merupakan pekerjaan konstruksi skala kecil pada elemen bangunan
seperti kuda-kuda baja, elemen pracetak, dan lain-lain. Tahap ini bisa
dilaksanakan di lapangan atau di lokasi workshop/pabrik.
− Tahap konstruksi, dimana tahap ini merupakan tahap akhir pembuatan
bangunan di lapangan. Tahap ini dilaksanakan dengan acuan dokumen
perencanaan.
Persyaratan Bangunan
Persyaratan umum bangunan pada dasarnya harus memenuhi
persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi
bangunan tersebut.
Persyaratan Administratif
Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi:
− status hak atas tanah, dan/atau ijin pemanfaatan dari pemegang hak
atas tanah;
− status kepemilikan bangunan gedung;
− ijin mendirikan bangunan gedung.
Setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah yang status
kepemilikannya jelas, baik milik sendiri maupun milik pihak lain.
Ijin mendirikan bangunan diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali
bangunan dengan fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat. IMB diberikan
melalui proses permohonan. Selanjutnya IMB diatur dalam PERATURAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 24/PRT/M/2007 TANGGAL 9
AGUSTUS 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN GEDUNG. Secara umum prosedur dan tata cara IMB seperti
pada gambar 1.16.
Permohonan ijin mendirikan bangunan harus dilengkapi dengan:
− tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti
perjanjian pemanfaatan tanah
− data pemilik bangunan gedung;
− rencana teknis bangunan gedung; dan
− hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung
yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
Ijin mendirikan bangunan diberikan apabila rencana bangunan telah
memenuhi persyaratan tata bangunan sesuai rencana tata kota dan daerah
(RTRW) kabupaten maupun kota, RDTRKP, dan/atau RTBL), yang tertuang
dalam Advis Planning (AP) oleh dinas/lembaga tata kota/daerah.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten atau kota adalah hasil
perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota yang telah ditetapkan
dengan peraturan daerah.
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP) adalah
penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota ke dalam
rencana pemanfaatan kawa-san perkotaan.
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang
bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang
memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan
panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian
No comments:
Post a Comment