Tuesday, 31 January 2017

Sistem Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pelaksanaan Proyek Konstruksi


Proyek Konstruksi
Karakteristik Kegiatan Proyek Konstruksi
• Memiliki masa kerja terbatas
• Melibatkan jumlah tenaga kerja yang besar
• Melibatkan banyak tenaga kerja kasar (labour) yang berpendidikan relatif rendah
• Memilikiintensitas kerja yang tinggi
• Bersifat multidisiplin dan multi crafts
• Menggunakan peralatan kerja beragam, jenis, teknologi, kapasitasdan kondisinya
• Memerlukan mobilisasi yang tinggi (peralatan, material dan tenagakerja)
Klasifikasi Proyek Konstruksi
1. Proyek Konstruksi Bangunan Gedung (Building Construction) Proyek konstruksi bangunan gedung mencakup bangunan gedung perkantoran, sekolah, pertokoan, rumah sakit, rumah tinggal dan sebagainya.
2. Proyek Bangunan Perumahan (Residential Construction/RealEstate) Di sini proyek pembangunan perumahan/pemukiman (Real Estate) dibedakan dengan proyek bangunan gedung secara rinci yang didasarkan pada klase pembangunannya serempak dengan penyerahan prasarana prasarana penunjangnya, dan rumah susun.
3. Proyek Konstruksi Teknik Sipil/Proyek Konstruksi rekayasa berat (Heavy Engineering Construction) umumnya proyek yang masuk jenis ini adalah proyek-proyek yang bersifat infrastruktur seperti proyek bendungan, dan lain-lain.Jenis proyek ini umumnya berskala besar dan membutuhkan teknologi tinggi.
4. Proyek Konstruksi Industri (Insustrial Construction) Proyek konstruksi yang termasuk dalam jenis ini biasanya proyek industri yang membutuhkan spesifikasi dari persyaratan khusus seperti untuk kilang minyak, industri berat, industri dasar, pertambangan, nuklir dan sebagainya.
Peraturan tentang K3 Proyek Konstruksi
Pemerintah telah sejak lama mempertimbangkan masalah perlindungan tenaga kerja, yaitu melalui UU No. 1 Tahun 1970Tentang Keselamatan Kerja. Sesuai dengan perkembangan jaman, pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan UU 13/2003 tentangKetenagakerjaan. Undang undang ini mencakup berbagai hal dalam perlindungan pekerja yaitu upah, kesejahteraan, jaminan sosial tenagakerja, dan termasuk juga masalah keselamatan dan kesehatan kerja.Aspek ketenaga kerjaan dalam hal K3 pada bidang konstruksi,diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER-01/MEN/1980 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan. Peraturan ini mencakup ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja secara umummaupun pada tiap bagian konstruksi bangunan. Peraturan ini lebihditujukan untuk konstruksi bangunan, sedangkan untuk jeniskonstruksi lainnya masih banyak aspek yang belum tersentuh. Disamping itu, besarnya sanksi untuk pelanggaran terhadap peraturan inisangat minim yaitu senilai seratus ribu rupiah.Sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Menakertrans tersebut, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.174/MEN/1986-
104/KPTS/1986: Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja padaTempat Kegiatan Konstruksi. Pedoman yang selanjutnya disingkatsebagai ”Pedoman K3 Konstruksi” ini merupakan pedoman yang dapat dianggap sebagai standar K3 untuk konstruksi di Indonesia.
secara berkala (setiap tahun). Peraturan atau pedoman teknis tersebut juga sangat komprehensif dan mendetail. Hal lain yang dapat dicontohadalah penerbitan brosur-brosur penjelasan untuk menjawab secaraspesifik berbagai isu utama yang muncul dalam pelaksanaan pedomanteknis di lapangan. Pedoman yang dibuat dengan tujuan untuktercapainya keselamatan dan kesehatan kerja, bukan hanya sekedarsebagai aturan, selayaknya secara terus menerus disempurnakan danmengakomodasi masukan-masukan dari pengalaman pelaku konstruksidi lapangan. Dengan demikian, pelaku konstruksi akansecara sadarmengikuti peraturan untuk tujuan keselamatan dan kesehatan kerjanyasendiri.
Jenis Bahaya Konstruksi
• Terbentur
Kecelakaan ini terjadi pada saat seseorang yang tidak diduga ditabrak atau ditampar sesuatu yang bergerak. Contohnya: terkena pukulan palu, ditabrak kendaraan, benda asing material.
• Membentur
yang selalu timbul akibat pekerja yang bergerakterkena atau bersentuhan dengan beberapa objek. Contohnya:terkena sudut atau bagian yang tajam, menabrak pipa-pipa.
• Terperangkap (caught in, caught on, caught between)
Contoh dari caught inadalah kecelakaan yang akan terjadi bila kaki pekerja tersangkutdiantara papan-papan yang patah di lantai.Contoh dari caught onadalah kecelakaan yang timbul bila baju dari pekerja terkena pagar kawat. Sedangkan contoh dari caught betweenadalah kecelakaan yang terjadi bila lengan atau kaki dari pekerja tersangkut bagian mesin yang bergerak.
• Jatuh dari ketinggian
Kecelakaan ini banyak terjadi, yaitu jatuh dari tingkat yang lebihtinggi ke tingkat yang lebih rendah. Contohnya: jatuh dari tanggaatau atap.
• Jatuh dari ketinggian yang sama
Beberapa kecelakaan yang timbul pada tipe ini seringkali berupatergelincir, tersandung, jatuh dari lantai yang sama tingkatnya.
• Pekerjaan yang terlalu berat
Kecelakaan ini timbul akibat pekerjaan yang terlalu berat yangdilakukan pekerja seperti mengangkat, menaikkan, menarik bendaatau material yang dilakukan diluar batas kemampuan.
• Terkena aliran listrik
Luka yang ditimbulkan dari kecelakaan ini terjadi akibat sentuhananggota badan dengan alat atau perlengkapan yang mengandunglistrik.
• Terbakar
Kondisi ini terjadi akibat sebuah bagian dari tubuh mengalamikontak dengan percikan bunga api, atau dengan zat kimia yang panas
Sebab Kecelakaan Konstruksi
1.Faktor Manusia
• Sangat dominan dilingkungan konstruksi.
• Pekerja Heterogen, Tingkat skill dan edukasi berbeda.
• Pengetahuan tentang keselamatan rendah.-Perlu penanganan khusus
Pencegahan :
• Pemilihan Tenaga Kerja-Pelatihan sebelum mulai kerja
• Pembinaan dan pengawasan selamakegiatan berlangsung2.Faktor Lingkungan
• Gangguan-gangguan dalam bekerja, misalnya suara bising yang berlebihan dapat mengakibatkan terganggunya konsentrasi pekerja.
• Debu dan material beracun, mengganggu kesehatan kerja,sehingga menurunkan efektivitas kerja.
• Cuaca (panas, hujan)
Pencegahan:
• Dianjurkannya menggunakan penutup telingadan masker pada pekerja.3.Faktor Teknis
• Berkaitan dengan kegiatan kerja Proyek seperti penggunaan peralatan dan alat berat, penggalian, pembangunan, pengangkutan dan sebagainya.
• Disebabkan kondisi teknis dan metoda kerja yang tidakmemenuhi standar keselamatan (substandards condition).
Pencegahan:
• Perencanaan Kerja yang baik
• Pemeliharaan dan perawatan peralatan
• Pengawasan dan pengujian peralatan kerja
• Penggunaan metoda dan teknikkonstruksi yang aman
• Penerapan Sistim Manajemen Mutu
Strategi Penerapan K3 di Proyek Konstruksi
1.Kebijakan K3
• Merupakan landasan keberhasilan K3 dalam proyek.
• Memuat komitment dan dukungan manajemen puncak terhadap pelaksanaan K3 dalam proyek.
• Harus disosialisasikan kepada seluruh pekerja dan digunakansebagai landasan kebijakan proyek lainnya.
2.Administratif dan Prosedur
• Menetapkan sistim organisasi pengelolaan K3 dalam proyek.
• Menetapkan personal dan petugas yang menangani K3 dalam proyek.
• Menetapkanprosedur dan sistim kerja K3 selama proyek berlangsung termasuk tugas dan wewenang semua unsur terkaitOrganisasi dan SDM.
• Kontraktor harus memiliki organisasi yang menangani K3 yang besarnya sesuai dengan kebutuhan dan lingkup kegiatan.
• Organisasi K3 harus memiliki asses kepada penanggung jawab projek.
• Kontraktor harus memiliki personnel yang cukup yang bertanggung jawab mengelola kegiatan K3 dalam perusahaanyang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
• Kontraktor harus memiliki personel atau pekerja yangcakap dankompeten dalam menangani setiap jenis pekerjaan sertamengetahui sistim cara kerja aman untuk masing-masingkegiatan.
• Kontraktor harus memiliki kelengkapan dokumen kerja dan perijinan yang berlaku.
• Kontraktor harus memiliki Manual Keselamatan Kerja sebagaidasarkebijakan K3 dalam perusahaan.
• Kontraktor harus memiliki prosedur kerja aman sesuai dengan jenis pekerjaan dalam kontrak yang akan dikerjakannya.

3.Identifikasi Bahaya
• Sebelum memulai suatu pekerjaan,harus dilakukan IdentifikasiBahaya guna mengetahui potensibahaya dalam setiap pekerjaan.
• Identifikasi Bahaya dilakukan bersama pengawas pekerjaan danSafety Departement.
• Identifikasi Bahaya menggunakan teknik yang sudah bakuseperti Check List, What If, Hazops, dan sebagainya.
• Semua hasil identifikasi Bahaya harus didokumentasikandengan baik dan dijadikan sebagai pedoman dalam melakukansetiap kegiatan.
4.Project Safety Review
• Sesuai perkembangan proyek dilakukan kajian K3 yangmencakup kehandalan K3 dalam rancangan dan pelaksanaan pembangunannya.
• Kajian K3 dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa proyekdibangun dengan sstandar keselamatan yang baik sesuai dengan persyaratan.
• Kontraktor jika diperlukan harus melakukan project safetyreview untuk setiap tahapan kegiatan kerja yang dilakukan,terutama bagi kontraktor EPC (Engineering-Procurement-Construction).
• Project Safety Review bertujuan untuk mengevaluasi potensi bahaya dalam setiap tahapan project secara sistimatis.
5.Pembinaan dan Pelatihan
• Pembinaan dan Pelatihan K3 untuk semua pekerja dari levelterendah sampai level tertinggi.
• Dilakukan pada saat proyek dimulai dan dilakukan secara berkala.Pokok Pembinaan dan Latihan :Kebijakan K3 proyek:
-Cara melakukan pekerjaan dengan aman
-Cara penyelamatan dan penanggulangan darurat
6.Safety Committee (Panitia Pembina K3)
• Panitia Pembina K3 merupakan salah satu penyanggakeberhasilan K3 dalam perusahaan.
• Panitia Pembina K3 merupakan saluran untuk membinaketerlibatan dan kepedulian semua unsur terhadap K3
• Kontraktor harus membentuk Panitia Pembina K3 atauKomiteK3 (Safety Committee).
• Komite K3 beranggotakan wakil dari masing-masing fungsiyang ada dalam kegiatan kerja.
• Komite K3 membahas permasalahan K3 dalam perusahaan sertamemberikan masukan dan pertimbangan kepada manajemenuntuk peningkatan K3 dalam perusahaan
7.Promosi K3
• Selama kegiatan proyek berlangsung diselenggarakan program- program Promosi K3.
• Bertujuan untuk mengingatkan dan meningkatkanawareness para pekerja proyek.
• Kegiatan Promosi berupa poster,spanduk, buletin, lomba K3dan sebagainya.
• Sebanyak mungkin keterlibatan pekerja.8.Safe Working Practices
• Harus disusun pedoman keselamatan untuk setiap pekerjaan berbahaya di lingkungan proyek misalnya :
-Pekerjaan Pengelasa
-Scaffolding
-Bekerja diketinggian
-Penggunaan Bahan Kimia berbahaya
-Bekerja diruangan tertutup
-Bekerja diperalatan mekanis dan sebagainya
9.Sistem Ijin Kerja
• Untuk mencegah kecelakaan dari berbagai kegiatan berbahaya, perlu dikembangkan sistim ijin kerja.
• Semua pekerjaan berbahaya hanya boleh dimulai jika telahmemiliki ijin kerja yang dikeluarkan oleh fungsi berwenang(pengawas proyek atau K3).
• Ijin Kerja memuat cara melakukan pekerjaan, safety precautiondan peralatan keselamatan yang diperlukan
10.Safety Inspection
• Merupakan program penting dalam phase konstruksi untukmeyakinkan bahwa tidak ada “unsafe act dan unsafe Condition”dilingkungan proyek.
• Inspeksi dilakukan secara berkala.
• Dapat dilakukan oleh Petugas K3 atau dibentuk Joint Inspectionsemua unsur dan Sub Kontraktor.11.Equipment Inspection
• Semua peralatan (mekanis,power tools,alat berat dsb) harusdiperiksa oleh ahlinya sebelum diijinkan digunakan dalam proyek.
• Semua alat yang telah diperiksa harus diberi sertifikat penggunaan dilengkapi dengan label khusus.
• Pemeriksaan dilakukan secara berkala
12.Keselamatan Kontraktor (Contractor Safety)
• Harus disusun pedoman Keselamatan Konstraktor/SubKontraktor.
• Subkontraktor harus memenuhi standar keselamatan yang telahditetapkan.
• Setiap sub kontraktor harus memiliki petugas K3.
• Pekerja Subkontraktor harus dilatih mengenai K3 secara berkala.
• Contractor Safety:
-Kontraktor merupakan unsur penting dalam perusahaansebagai mitra yang membantu kegiatan operasi perusahaan.
-Kontraktor rawan terhadap kecelakaan dalammenjalankan kegiatannya.
-Tenaga Kontraktor bersifat sementara.
-Kecelakaan yang menimpa kontraktor tinggi.
-Kelalaian yang dilakukan kontraktor dapat menimbulkan bahaya bagi operasi perusahaan dan berakibat kecelakaan perusahaan.
-Kecelakaan yang menimpa kontraktor juga berpengaruh terhadap kinerja perusahaan.
• Perusahaan harus menerapkan Contractor Safety Management System (CSMS) CSMS adalah suatu sistem manajemen untuk mengelola kontraktor yang bekerja di lingkungan perusahaan. CSMS merupakan sistim komprehensif dalam pengelolaan kontraktor sejak tahap perencanaan sampai pelaksanaan pekerjaan.
13.Keselamatan Transportasi
• Kegiatan Proyek melibatkan aktivitas transportasi yang tinggi.
• Pembinaan dan Pengawasan transportasi diluar dan didalam lokasi Proyek.
• Semua kendaraan angkutan Proyek harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
14.Pengelolaan Lingkungan
• Selama proyek berlangsung harus dilakukan pengelolaan lingkungan dengan baik mengacu dokumen Amdal/UKL dan UPL.
• Selama proyek berlangsung dampak negatif harus ditekan seminimal mungkin untuk menghindarkan kerusakan terhadaplingkungan.15.Pengelolaan Limbah dan B3
• Kegiatan proyek menimbulkan limbah dalam jumlah besar,dalam berbagai bentuk.
• Limbah harus dikelola dengan baik sesuai dengan jenisnya.Limbah harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek.16.Keadaan Darurat
• Perlu disusun Prosedur keadaan darurat sesuai dengan kondisidan sifat bahaya proyek misalnya bahaya kebakaran,kecelakaan, peledakan dan sebagainya.
• SOP Darurat harus disosialisasikan dan dilatih kepada semua pekerja.17.Accident Investigation and Reporting System
• Semua kecelakaan dan kejadian selama proyek harus diselidikioleh petugasyang terlatih dengan tujuan untuk mencari penyebab utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
• Semua kecelakaan/kejadian harus dicatat dan dibuat analisaserta statistik kecelakaan.
• Digunakan sebagai bahan dalam rapat komite K3 Proyek.
18.Audit K3
• Secara berkala dilakukan audit K3 sesuai dengan jangka waktu proyek.
• Audit K3 berfungsi untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan pelaksanaan K3 dalam proyek sebagai masukan pelaksanaan proyek berikutnya.
• Sebagai masukan dalam memberikan penghargaan K3
4.4 AlatPelindungDiri
Perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang disekelilingnya. Adapun bentuk peralatan dari alat pelindung:
a) Safety helmet
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
b) Safety belt
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat trasportasi.
c) Penutup telinga
Berfungsi sebagai penutup telinga ketika bekerja ditempat yang bising.
d) Kacamata pengamanan
Berfungsi sebagai pengamanan mata ketika bekerja dari percikan.
e) Pelindung wajah
Berfungsi sebagai pelindung wajah ketika bekerja.
f) Masker
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihisap ditempat yang kualitas udaranya kurang bagus.
g) Safety Shoes
Berfungsi mengurangi dampak dan menghindarkan terlukanya jari-jari kaki dari hantaman,tusukan atau timpaan benda yang berat dan keras pada saat terjadi kecelakaan kerja

Pengertian (Definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

Pengertian (Definisi) K3 Menurut OHSAS 18001:2007

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja
Ketiga versi pengertian K3 di atas adalah pengertian K3 yang umum (paling sering) digunakan di antara versi-versi pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) lainnya.
Semoga dapat bermamfaat tetap utamakan keselamatan.

PENERAPAN PRINSIP K3 KONSTRUKSI

Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam
pekerjaan konstruksi. Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan
menerapkan prinsip-prinsip kerja sesuai ketentuan K3 di lingkungan proyek.

 Kelengkapan Administrasi K3

Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi
kelengkapan administrasi K3, meliputi:
− Pendaftaran proyek ke departemen tenaga kerja setempat
− Pendaftaran dan pembayaran asuransi tenaga kerja (Astek)
− Pendaftaran dan pembayaran asuransi lainnya, bila disyaratkan
proyek
− Ijin dari kantor kimpraswil tentang penggunaan jalan atau jembatan
yang menuju lokasi untuk lalu-lintas alat berat
− Keterangan laik pakai untuk alat berat maupun ringan dari instansi
yang berwenang memberikan rekomendasi
− Pemberitahuan kepada pemerintah atau lingkungan setempa














 Penyusunan Safety Plan
Safety plan adalah rencana
pelaksanaan K3 untuk proyek
yang bertujuan agar dalam pelaksanaan
nantinya proyek akan
aman dari kecelakaan dan bahaya
penyakit sehingga menghasilkan
produktivitas kerja yang
tinggi. Safety plan berisi:
ô€‚ƒ Pembukaan yang berisi:
Gambaran proyek dan Pokok
perhatian untuk kegiatan K3
ô€‚ƒ Resiko kecelakaan dan pencegahannya
ô€‚ƒ Tata cara pengoperasian peralatan
ô€‚ƒ Alamat instansi terkait: Rumah
sakit, Polisi, Depnaker,
Dinas Pemadam kebakaran.



Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan
  
Pelaksanaan kegiatan K3 di lapangan meliputi:
ô€‚ƒ Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja
sama dengan instansi yang terkait K3, yaitu depnaker, polisi dan rumah
sakit.
ô€‚ƒ Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan:
− Safety patrol, yaitu suatu tim K3 yang terdiri dari 2 atau 3 orang yang
melaksanakan patroli untuk mencatat hal-hal yang tidak sesuai
ketentuan K3 dan yang memiliki resiko kecelakaan.
− Safety supervisor; adalah petugas yang ditunjuk manajer proyek
untuk mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan
dilihat dari segi K3.
− Safety meeting; yaitu rapat dalam proyek yang membahas hasil
laporan safety patrol maupun safety supervisor
ô€‚ƒ Pelaporan dan penanganan kecelakaan, terdiri dari:
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan ringan
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan berat
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan dengan korban meninggal
− Pelaporan dan penanganan kecelakaan peralatan berat

Pelatihan Program K3
Pelatihan program K3 yang terdiri atas 2 bagian, yaitu:
ô€‚ƒ Pelatihan secara umum, dengan materi pelatihan tentang panduan K3
di proyek, misalnya:
− Pedoman praktis pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja
pada proyek bangunan gedung
− Penanganan, penyimpanan dan pemeliharaan material
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan sipil
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan finishing luar
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan mekanikal dan
elektrikal
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan finishing dalam
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan bekisting
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pembesian
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan sementara
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan rangka baja
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan struktur khusus
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pembetonan
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pondasi pile dan
strutting
− Keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pembongkaran
ô€‚ƒ Pelatihan khusus proyek, yang diberikan pada saat awal proyek dan di
tengah periode pelaksanaan proyek sebagai penyegaran, dengan
peserta seluruh petugas yang terkait dalam pengawasan proyek,
dengan materi tentang pengetahuan umum tentang K3 atau Safety plan
proyek yang bersangkutan
Perlengkapan dan Peralatan K3
Perlengkapan dan peralatan
penunjang program K3,
meliputi:
ô€‚ƒ promosi program K3; yang
terdiri dari:
− pemasangan bendera K3,
bendera RI, bendera perusahaan.
− Pemasangan sign-board
K3 yang berisi antara lain
slogan-slogan yang mengingatkan
perlunya be-kerja
dengan selamat














ô€‚ƒ Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan
perlindungan diri (personal protective equipment), diantaranya:
− Pelindung mata dan wajah
Kaca mata safety  merupakan peralatan yang paling
banyak digunakan sebagai pelindung mata. Meskipun kelihatannya
sama dengan kacamata biasa, namun kaca mata safety lebih kuat
dan tahan benturan serta tahan panas dari pada kaca mata biasa.
Goggle memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan
safety glass sebab lebih menempel pada wajah

Pelindung wajah  memberikan perlindungan
menyeluruh pada wajah dari bahaya percikan bahan kimia, obyek
yang beterbangan atau cairan besi. Banyak dari pelindung wajah ini
dapat digunakan bersamaan dengan penggunaan helm.
Helm pengelas memberikan perlindungan baik pada
wajah dan juga mata. Helm ini menggunakan lensa penahan khusus
yang menyaring intesnsitas cahaya serta energi panas yang
dihasilkan dari kegiatan pengelasan.

a. kaca mata safety
 b. goggle
a. pelindung wajah
 b. helm pengelas


− Pelindung pendengaran, dan jenis yang paling banyak digunakan:
foam earplugsPVC earplugsearmuffs 

− Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang melindungi kepala
karena memiliki hal berikut: lapisan yang keras, tahan dan kuat
terhadap benturan yang mengenai kepala; sistem suspensi yang
ada didalamnya bertindak sebagai penahan goncangan; beberapa
jenis dirancang tahan terhadap sengatan listrik; serta melindungi
kulit kepala, wajah, leher, dan bahu dari percikan, tumpahan, dan
tetesan.

Jenis-jenis pelindung kepala , antara lain:

Kelas G untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh; dan
melindungi dari sengatan listrik sampai 2.200 volts.
Kelas E untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh, dan dapat
melindungi dari sengatan listrik sampai 20.000 volts.
Kelas F untuk melindungi kepala dari benda yang jatuh, TIDAK
melindungi dari sengatan listrik, dan TIDAK melindungi dari
bahan-bahan yang merusak (korosif)


− Pelindung kaki berupa sepatu dan sepatu boot, seperti terlihat pada
gambar 1.11a-g, antara lain:
a) Steel toe, sepatu yang didesain untuk melindingi jari kaki dari
kejatuhan benda
b) Metatarsal, sepatu yang didesain khusus melindungi seluruh
kaki dari bagian tuas sampai jari
c) Reinforced sole, sepatu ini didesain dengan bahan penguat dari
besi yang akan melindungi dari tusukan pada kaki
d) Latex/Rubber, sepatu yang tahan terhadap bahan kimia dan
memberikan daya cengkeram yang lebih kuat pada permukaan
yang licin.
e) PVC boots, sepatu yang melindungi dari lembab dan membantu
berjalan di tempat becek
f) Vinyl boots, sepatu yang tahan larutan kimia, asam, alkali,
garam, air dan darah
g) Nitrile boots, sepatu yang tahan terhadap lemak hewan, oli, dan
bahan kimia

− Pelindung tangan berupa sarung tangan dengan jenis-jenisnya
seperti terlihat pada gambar 1.12a-g,antara lain:
a) Metal mesh, sarung tangan yang tahan terhadap ujung benda
yang tajam dan melindungi tangan dari terpotong
b) Leather gloves, melindungi tangan dari permukaan yang kasar.

c) Vinyl dan neoprene gloves, melindungi tangan dari bahan kimia
beracun
d) Rubber gloves, melindungi tangan saat bekerja dengan listrik
e) Padded cloth gloves, melindungi tangan dari sisi yang tajam,
bergelombang dan kotor.
f) Heat resistant gloves, melindungi tangan dari panas dan api
g) Latex disposable gloves, melindungi tangan dari bakteri dan
kuman

− Pelindung bahaya jatuh dengan jenis-jenis antara lain:
a) Full Body Hardness (Pakaian penahan Bahaya Jatuh), sistim
yang dirancang untuk menyebarkan tenaga benturan atau
goncangan pada saat jatuh melalui pundak, paha dan pantat.
Pakaian penahan bahaya jatuh ini dirancang dengan desain
yang nyaman bagi si pemakai dimana pengikat pundak, dada,
dan tali paha dapat disesuaikan menurut pemakainya. Pakaian
penahan bahaya jatuh ini dilengkapi dengan cincin “D” (high)
yang terletak dibelakang dan di depan dimana tersambung tali
pengikat, tali pengaman atau alat penolong lain yang dapat
dipasangkan
b) Life Line (tali kaitan), tali kaitan lentur dengan kekuatan tarik
minimum 500 kg yang salah satu ujungnya diikatkan ketempat
kaitan dan menggantung secara vertikal, atau diikatkan pada
tempat kaitan yang lain untuk digunakan secara horisontal
c) Anchor Point (Tempat Kaitan), tempat menyangkutkan pengait
yang sedikitnya harus mampu menahan 500 kg per pekerja
yang menggunakan tempat kaitan tersebut. Tempat kaitan harus

dipilih untuk mencegah kemungkinan jatuh. Tempat kaitan, jika
memungkinkan harus ditempatkan lebih tinggi dari bahu
pemakainya
d) Lanyard (Tali Pengikat), tali pendek yang lentur atau anyaman
tali, digunakan untuk menghubungkan pakaian pelin-dung jatuh
pekerja ke tempat kaitan atau tali kaitan. Panjang tali pengikat
tidak boleh melebihi 2 meter dan harus yang kancing pengaitnya
dapat mengunci secara otomatis
e) Refracting Life Lines (Pengencang Tali kaitan), komponen yang
digunakan untuk mencegah agar tali pengikat tidak terlalu
kendor. Tali tersebut akan memanjang dan memendek secara
otomatis pada saat pekerja naik maupun pada saat turun.

ô€‚ƒ sarana peralatan lingkungan berupa:
− tabung pemadam kebakaran
− pagar pengamanan
− penangkal petir darurat
− pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja

− jaring pengamanan pada bangunan tinggi
− pagar pengaman lokasi proyek
− tangga
− peralatan P3K
ô€‚ƒ rambu-rambu peringatan, antara lain dengan fungsi:
− peringatan bahaya dari atas
− peringatan bahaya benturan kepala
− peringatan bahaya longsoran
− peringatan bahaya api
− peringatan tersengat listrik
− penunjuk ketinggian (untuk bangunan yang lebih dari 2 lantai)
− penunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara
− penunjuk batas ketinggian penumpukan material
− larangan memasuki area tertentu
− larangan membawa bahan-bahan berbahaya
− petunjuk untuk melapor (keluar masuk proyek)
− peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
− peringatan ada alat/mesin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu)
− peringatan larangan untuk masuk ke lokasi power listrik (untuk orangorang
tertentu)

 Kriteria Desain dalam Penyelenggaraan Bangunan
Penyelenggaraan bangunan adalah kegiatan pembangunan yang
meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta
kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Jasa penyelenggaraan
bangunan melewati suatu proses seperti gambar 1.15 yang dapat
diurutkan secara garis besar sebagai berikut:
− Tahap perencanaan dan perancangan, dimana pada tahap ini bangunan
yang akan dibuat dimodelkan dalam suatu bentuk 2 dimensi (gambar)
atau 3 dimensi (maket) disertai dengan berbagai dokumen tertulis
sebagai pendukung (Rencana Anggaran Biaya/RAB, spesifikasi teknis
dan lain-lain). Keseluruhan dokumen ini, yang disebut sebagai dokumen
perencanaan, akan dijadikan sebagai acuan bagi tahap selanjutnya.
− Tahap asembling/perakitan, dimana tahap ini merupakan tahap pilihan
yang tidak selalu dilaksanakan, tergantung dari kondisi proyek. Perakitan
merupakan pekerjaan konstruksi skala kecil pada elemen bangunan
seperti kuda-kuda baja, elemen pracetak, dan lain-lain. Tahap ini bisa
dilaksanakan di lapangan atau di lokasi workshop/pabrik.
− Tahap konstruksi, dimana tahap ini merupakan tahap akhir pembuatan
bangunan di lapangan. Tahap ini dilaksanakan dengan acuan dokumen
perencanaan.
 Persyaratan Bangunan
Persyaratan umum bangunan pada dasarnya harus memenuhi
persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi
bangunan tersebut.
Persyaratan Administratif
Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi:
− status hak atas tanah, dan/atau ijin pemanfaatan dari pemegang hak
atas tanah;
− status kepemilikan bangunan gedung;
− ijin mendirikan bangunan gedung.














Setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah yang status
kepemilikannya jelas, baik milik sendiri maupun milik pihak lain.
Ijin mendirikan bangunan diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali
bangunan dengan fungsi khusus oleh Pemerintah Pusat. IMB diberikan
melalui proses permohonan. Selanjutnya IMB diatur dalam PERATURAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 24/PRT/M/2007 TANGGAL 9
AGUSTUS 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN GEDUNG. Secara umum prosedur dan tata cara IMB seperti
pada gambar 1.16.
Permohonan ijin mendirikan bangunan harus dilengkapi dengan:
− tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti
perjanjian pemanfaatan tanah
− data pemilik bangunan gedung;
− rencana teknis bangunan gedung; dan
− hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung
yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Ijin mendirikan bangunan diberikan apabila rencana bangunan telah
memenuhi persyaratan tata bangunan sesuai rencana tata kota dan daerah
(RTRW) kabupaten maupun kota, RDTRKP, dan/atau RTBL), yang tertuang
dalam Advis Planning (AP) oleh dinas/lembaga tata kota/daerah.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten atau kota adalah hasil
perencanaan tata ruang wilayah kabupaten/kota yang telah ditetapkan
dengan peraturan daerah.
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RDTRKP) adalah
penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota ke dalam
rencana pemanfaatan kawa-san perkotaan.
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang
bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang
memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan
panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian